Kota Madiun - Polres Madiun Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan menggelar konferensi pers Operasi Sikat Semeru 2025, Kamis (13/11/2025), sebanyak enam kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan enam tersangka Ops Sikat dan satu tersangka kasus pencabulan dibawah umur.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi, SH bersama Kasihumas Iptu Ubaidilah, SH saat konferensi pers di Gedung Soenaryo Polres Madiun Kota Kamis (13/11/2025).Siang.
Iptu Agus mengatakan, enam perkara hasil Ops Sikat tersebut mulai dari pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak tiga kasus, pencurian tabung gas dan pencurian Barang), dan tindak pidana persetubuhan dibawah umur
"Ada sebanyak tujuh orang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus.
Adapun para tersangka Curanmor yang diamankan adalah mencuri sepeda motor di Hotel Ilyasa Kecamatan Taman Kota Madiun, tersangka Y.T.S laki-laki 36 th warga manguharjo mencuri sepeda motor dan dan dijual untuk kebutuhan sehari hari.
Selanjutnya, tersangka A.I mencuri motor di Hotel Raya Kusuma Jl.Yos sudarso Kota Madiun dan tersangka A.R mencuri motor di Toko Buah Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Berikutnya tersangka B.D.N laki laki, 44 th mencuri Handphone di Toko Cantika di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan M.S.H mencuri tabung gas Lpg di Dapur rumah Desa Lebak ayu Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.
Sedangkan tersangka A.M.H mencuri pakaian di Mall Suncity sebanyak enam buah baju dicurinya dari bebagai merek.
"Barang bukti kita amankan terdiri beberapa sepeda motor, dua buah Hanphone, Pakaian dari bebagai merek,"kata Iptu Agus.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari keseluruhan tindak pidana yang berhasil diungkap, Polres Madiun Kota juga mengungkap kasus pencabulan di bawah umur yaitu tersangka A.Y laki laki 20 th alamat Kabupaten Magetan.
Ia menambahkan, Operasi Sikat Semeru ini diharapkan dapat menekan angka terjadinya tindak pidana baik curanmor, maupun tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur.
Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan.
"Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Madiun Kota yang aman dan kondusif," pungkas Iptu Agus Riyadi, SH. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar