Jumat, 24 April 2026

POLANTAS MENYAPA, HADIRKAN PELAYANAN HUMANIS DAN EDUKASI TERTIB BERLALU LINTAS


Madiun Kota – Sabtu, 25 April 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota kembali menggelar kegiatan Polantas Menyapa sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada para pemohon, tetapi juga memberikan edukasi penting terkait tertib berlalu lintas.


Dengan pendekatan yang humanis dan penuh keakraban, petugas menyapa masyarakat sekaligus menyampaikan pesan keselamatan berkendara. Edukasi yang diberikan meliputi pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, penggunaan helm berstandar, serta menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung.


“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin memberikan pelayanan yang humanis sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujar AKP Nanang Cahyono.


Diharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah Kota Madiun.


 *Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari*



PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.


Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres, Kompol Andy Purnomo pada konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26).


Dari hasil ungkap tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini sudah diamankan.


Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY(53), NJW(34), EAJ(34), dan M.S. (39). 


"Dalam kasus ini, Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda," kata Kompol Andy.


Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, diketahui tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang.


Tersangka MY sebagai pihak yang mengupayakan izin dan tersangka NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.


Sementara itu EAJ sebagai pengawas lapangan dan MS. sebagai pemodal kegiatan tersebut.


Waka Polres Pasuruan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.


Ia menjelaskan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.648 juta selama tiga bulan beroperasi.


Waka Polres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.


“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit dan barang bukti lainya.


Ia menyebut Kelima tersangka terancam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,"ujar AKP Adimas.


Hingga saat ini Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (*)


 *Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan*



PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 


Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Tujuh tersangka, yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).


AKBP Latif menerangkan, Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) tersebut, berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.


"Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Latif.


Empat lokasi yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.


AKBP Latif mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota melakukan patroli rutin.


"Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya," terang AKBP Latif.


Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.


"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," terang AKBP Latif.


Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik. 


Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.


Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Polres Probolinggo Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama. (*)


 *Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga*


Puncak — Satgas Operasi Damai Cartenz terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat. Pada Jumat (24/4/2026), personel melaksanakan patroli jalan kaki dan pelayanan kesehatan bagi warga di lokasi pengungsian Kampung Gigobak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.


Kegiatan ini difokuskan pada upaya memastikan situasi keamanan di sekitar pengungsian tetap kondusif, sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak situasi sebelumnya. Dengan menyusuri area pengungsian secara langsung, personel dapat berinteraksi dekat dengan warga serta mengetahui kebutuhan mereka di lapangan.


Selain patroli, tim juga memberikan layanan kesehatan berupa pemeriksaan dan pengobatan ringan kepada masyarakat. Kehadiran personel di tengah warga pengungsian disambut hangat, terutama karena membantu menjawab kebutuhan dasar di bidang kesehatan yang sangat dibutuhkan dalam kondisi pengungsian.


Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Satgas Damai Cartenz dalam menciptakan rasa aman sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan. Dengan hadir secara langsung, personel tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan perhatian dan pelayanan yang layak.


Kaops Damai Cartenz, Irjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari strategi terpadu dalam menjaga stabilitas wilayah.


“Kami tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Kehadiran personel di pengungsian adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga,” ujar Kaops.


Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M. Hum., menambahkan bahwa pendekatan humanis menjadi kunci dalam membangun situasi yang kondusif di wilayah penugasan.


“Melalui patroli dialogis dan pelayanan kesehatan, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan diperhatikan. Ini juga menjadi upaya untuk mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat,” ungkapnya.


Dengan kegiatan ini, diharapkan kondisi di wilayah Sinak, khususnya di pengungsian Kampung Gigobak, tetap aman dan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan lebih tenang di tengah situasi yang berangsur kondusif.

Kamis, 23 April 2026

POLANTAS MENYAPA: PELAYANAN HUMANIS DAN EDUKASI KESELAMATAN BERKENDARA


 

Madiun, Jumat 24 April 2026 — Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan *Polantas Menyapa* sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat pagi ini difokuskan pada pelayanan kepada wajib pajak dengan pendekatan humanis, cepat, dan transparan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan pelayanan kepada para pemohon dengan sikap ramah dan profesional, sehingga masyarakat merasa nyaman serta terbantu dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya. Tidak hanya itu, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan dalam berkendara.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung.


“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan pendekatan yang humanis. Selain itu, kami juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Nanang Cahyono.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Madiun.


 *Gerakan Tanam Pohon, Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang*



BONDOWOSO - Semangat menjaga bumi tak sekedar slogan, melainkan diwujudkan dalam aksi nyata. 


Di tengah hamparan alam Bukit Bintang, langkah-langkah penuh kepedulian terpancar dari kegiatan penanaman pohon serentak yang dipimpin langsung Kapolres Bondowoso AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-46 tahun 2026.


Kegiatan yang digelar di Kecamatan Binakal ini juga melibatkan intansi samping dan elemen masyarakat menjadi simbol kuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan.


Dengan penuh semangat kebersamaan, ratusan bibit pohon produktif seperti alpukat, durian, dan mangga ditanam di kawasan tersebut. 


Pemilihan jenis tanaman ini bukan tanpa alasan. Selain mampu memperkuat struktur tanah dan mencegah erosi, pohon-pohon tersebut juga berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar di masa mendatang.


Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam. 


Ia mengajak seluruh pihak untuk menanamkan kesadaran bahwa lingkungan yang sehat adalah fondasi kehidupan yang berkelanjutan.


“Menjaga alam adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan penebangan liar dan mulai menanam pohon sebagai investasi masa depan," ujar AKBP Aryo, Rabu (22/4/26).


Menurutnya, penanaman pohon memiliki manfaat yang sangat luas. Selain menghasilkan oksigen yang dibutuhkan makhluk hidup, pohon juga berperan penting dalam menyerap karbon dioksida, mengurangi dampak perubahan iklim, serta menjaga ketersediaan air tanah. 


Akar pohon membantu menahan struktur tanah sehingga mampu mencegah longsor dan banjir. Di sisi lain, pohon produktif juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hasil panennya.


"Setiap pohon yang kita tanam bukan hanya memberi manfaat bagi lingkungan, tetapi juga menjadi amal kebaikan yang bernilai pahala,” pungkas AKBP Aryo. (*)


 *Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan*



SURABAYA,– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.


Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi diduga tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).


“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).


Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter.


Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 


Modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang.


“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.


Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.


“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.


Kombes Arman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.


Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp.300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri. 


Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. (*)

 *Polresta Sidoarjo Cetak Prestasi Nasional, Layanan SIM Keliling 24 Jam Nonstop Sabet Rekor MURI* SIDOARJO - Inovasi pelayanan publik yang ...