Senin, 02 Maret 2026


 Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali 


JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran tahun 2026 ini akan terjadi dalam dua periode pada bulan Maret mendatang. 


Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).


Sigit mengungkapkan, prediksi itu didapati berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan jajaran Ditlantas bersama Kementerian Perhubungan serta dengan membandingkan realisasi jumlah pemudik di tahun 2025.


"Prediksi puncak arus mudik (pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14 sampai dengan 15 Maret," kata Sigit. 


Setelah periode arus balik pertama, kata dia, nantinya pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret. Sehingga diperkirakan bakal terjadi puncak arus mudik kedua pada 18 dan 19 Maret.


Lebih lanjut, Sigit juga mewanti-wanti seluruh jajaran agar dapat menyiapkan pengaturan penyeberangan ke wilayah Bali lantaran peringatan Hari Raya Nyepi jatuh bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.


"Sehingga perlu adanya pengaturan penyeberangan antara Jawa Timur dengan Bali karena menghormati Hari Raya Nyepi," ucap Sigit. 


Di sisi lain, Sigit mengatakan untuk puncak arus balik juga akan terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 24 dan 25 Maret. 


"Prediksi puncak arus balik kedua pada 28 sampai 29 Maret dan bila diperlukan Polri akan melaksanakan operasi lanjutan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan," tutup Sigit.


 *Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal*



SURABAYA  - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. 


Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.


"Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," tegas Kombes Abast.


Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.


Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.


“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).


Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.


Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.


“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.

 

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. 


MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah. 


Dari hasil pemeriksaan, MAJ  juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.


Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.


Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.


Masih kata Kombes Pol Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan. 


"Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujar Kombes Abast.


Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.


"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Abast. 


Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin.


Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal. 


"Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktifitas anak - anaknya di media sosial, " tutup Kombes Abast. (*)

Jaga Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Cek Urine Mendadak



Kota Madiun – Dalam rangka memperkuat komitmen mewujudkan institusi Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, Polres Madiun Kota melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine terhadap personel, Senin (2/3/2026).



Kegiatan yang digelar secara mendadak tersebut diikuti oleh sebanyak 101 personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). 



Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini sekaligus bentuk pengawasan internal guna memastikan seluruh anggota tetap disiplin, profesional, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.



Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokes) Polres Madiun Kota, seluruh personel yang mengikuti tes urine dinyatakan nihil atau negatif dari zat narkotika dan obat-obatan terlarang.



Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan dalam menjaga integritas dan marwah institusi Polri.



“Pemeriksaan urine ini kami laksanakan sebagai bentuk pengawasan internal dan komitmen Polres Madiun Kota untuk memastikan seluruh personel bersih dari narkoba.



Alhamdulillah, hasilnya nihil. Ini menunjukkan kesadaran dan kedisiplinan anggota cukup baik. Namun kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala maupun insidentil,” tegas Kapolres.



Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. 



Selain sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, pembinaan dan pengawasan akan terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.



Dengan hasil nihil tersebut, diharapkan seluruh personel Polres Madiun Kota semakin termotivasi untuk menjaga profesionalisme, menjadi teladan di tengah masyarakat, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Madiun. (hms)


 *Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas*



LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jatim melalui Polsek Tempursari memasang police line dan rambu-rambu peringatan di lokasi tanah longsor yang terjadi di bahu Jalan Raya Desa Kaliuling menuju Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Minggu (1/3/2026) yang lalu.


Longsor tersebut terjadi akibat curah hujan deras yang mengguyur wilayah setempat, sehingga mengakibatkan bahu jalan mengalami retak dan ambrol. 


Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, longsoran memiliki kedalaman sekitar 3 meter dengan lebar kurang lebih 1,5 meter.


Kapolsek Tempursari Iptu Sukirno mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB terkait terjadinya tanah longsor di bahu jalan penghubung antar desa tersebut.


“Setelah menerima laporan, petugas Polsek Tempursari bersama Kepala Desa Kaliuling, staf Kecamatan Tempursari serta masyarakat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan,” ujar Iptu Sukirno, Selasa (3/3/26).


Ia menjelaskan, sesuai petunjuk dan arahan Kapolres Lumajang untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Polsek Tempursari langsung memasang police line serta rambu-rambu peringatan.


"Sesuai petunjuk dan arahan bapak Kapolres, kami pasang police line dan rambu peringatan dan larangan khususnya kendaraan bermuatan berat melintas di lokasi longsoran," ujarnya.


Diimbau pula kepada pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, agar selalu berhati-hati saat melintas di sekitar lokasi tanah longsor.


Akibat kejadian tersebut, arus transportasi masyarakat terganggu, terutama kendaraan roda empat yang mengangkut hasil pertanian menuju luar Kecamatan Tempursari.


Lebih lanjut, Kapolsek Tempursari menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Tempursari serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lumajang agar segera dilakukan penanganan dan perbaikan pada bahu jalan yang longsor.


“Kami berharap pihak terkait dapat segera melakukan perbaikan agar akses jalan kembali normal dan aktivitas masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (*)


 *Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo*



BONDOWOSO – Terputusnya Jembatan Sukowiryo yang menjadi akses vital penghubung Bondowoso dengan Kabupaten Jember, Polres Bondowoso Polda Jatim bergerak cepat menyusun langkah strategis demi menjamin keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat.


Melalui Satuan Lalu Lintas, Polres Bondowoso melaksanakan kegiatan pengaturan, pengalihan arus, serta penyampaian imbauan kamtibmas di sejumlah titik rawan kepadatan. 


Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Irwan Rizki Prakoso mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai respons atas terganggunya jalur utama penghubung dua kabupaten tersebut.


“Kami telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas secara terpadu menyusul terputusnya Jembatan Sukowiryo," ujar AKP Irwan, Selasa (3/3/26).


Ia mengatakan pengalihan arus dilakukan secara terukur dengan menempatkan personel di titik strategis guna memberikan panduan kepada pengguna jalan dan mencegah potensi pelanggaran yang dapat memicu kecelakaan.


"Ini merupakan bagian dari kesiapan kami menjelang arus mudik dan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026,” kata AKP Irwan.


Kasat Lantas Polres Bondowoso mengatakan sejumlah jalur alternatif disiapkan untuk mengurai kepadatan, sekaligus memastikan kendaraan roda dua maupun roda empat tetap dapat melintas dengan aman.


"Pengalihan arus dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan volume kendaraan serta kondisi jalan alternatif," terang AKP Irwan.


Masih kata AKP Irwan, selain pengaturan fisik di lapangan, Satlantas Polres Bondowoso juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi rambu dan arahan petugas.


"Kami juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan lebih awal guna menghindari kepadatan," ungkap AKP Irwan.


Ia menegaskan, pengaturan lalu lintas yang dilakukan ini untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat meskipun akses utama terputus.


Selain itu lanjut AKP Irwan, pengaturan lalu lintas juga untuk meminimalisir risiko kecelakaan akibat penumpukan kendaraan pada jalur sempit serta menjamin distribusi logistik dan kebutuhan pokok tetap berjalan tanpa hambatan.


"Ketertiban berlalu lintas bukan sekedar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab bersama demi keselamatan seluruh pengguna jalan," pungkas AKP Irwan. 


Seperti diketahui, Jembatan Sukowiryo selama ini menjadi jalur strategis yang menopang aktivitas ekonomi, distribusi logistik, serta mobilitas masyarakat antarwilayah. 


Terputusnya akses tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan kendaraan, perlambatan distribusi barang, hingga meningkatnya risiko kecelakaan apabila tidak segera diatur secara sistematis dan terukur. (*)


 *Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko*



MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban.


Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor.


"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26).


Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. 


Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,"kata AKP Aldhino.


Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025.


Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. 


Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata.


Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.


“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino.


Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan SIM dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas


 

Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota kembali menggelar kegiatan “Polantas Menyapa” pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada para pemohon yang telah lulus seluruh tahapan ujian teori maupun praktik. Penyerahan dilakukan secara langsung dengan suasana penuh keakraban, mengedepankan senyum, sapa, dan salam sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.


Kasat Lantas Satlantas Polres Madiun Kota, Nanang Cahyono, menegaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kompetensi serta tanggung jawab pengendara dalam berkendara di jalan raya.


“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya menyerahkan SIM kepada pemohon, tetapi juga memberikan edukasi tentang pentingnya melengkapi kelengkapan berkendara. Setiap pengendara wajib membawa SIM dan STNK, menggunakan helm standar SNI bagi pengendara roda dua, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan,” ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara demi keselamatan bersama.


Dengan adanya kegiatan “Polantas Menyapa” ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Madiun Kota dapat terus terjaga.

 *Polresta Sidoarjo Cetak Prestasi Nasional, Layanan SIM Keliling 24 Jam Nonstop Sabet Rekor MURI* SIDOARJO - Inovasi pelayanan publik yang ...