MADIUN KOTA – Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus sarana edukasi terkait tertib berlalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada para pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Penyerahan SIM dilakukan secara langsung dan humanis, disertai dengan pemberian arahan mengenai pentingnya kelengkapan administrasi berkendara di jalan raya.
Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd, menyampaikan bahwa kepemilikan SIM bukan hanya sebagai syarat legal dalam berkendara, tetapi juga sebagai bukti bahwa pengendara telah memiliki kompetensi dan pemahaman terkait aturan lalu lintas.
“Administrasi berkendara seperti SIM merupakan hal yang sangat penting. Selain sebagai kelengkapan hukum, SIM juga menunjukkan bahwa pengendara telah melalui proses uji kemampuan dan pengetahuan berlalu lintas, sehingga dapat meningkatkan keselamatan di jalan,” ujar AKP Nanang Cahyono.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota berharap dapat terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, menumbuhkan kesadaran hukum, serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Satlantas Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar